Anggota Komisi lI DPR RI Benny K. Harman menilai hukuman mati bukan langkah yang tepat untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Menurutnya, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara proporsional dengan menghormati hak hidup setiap orang, termasuk mereka yang terlibat kasus korupsi.
la menilai fokus utama justru perlu diarahkan pada pembenahan sistem serta penguatan kembali independensi lembaga penegak hukum, termasuk KPK.
Menurut Benny, lembaga penegak hukum yang kuat dan mandiri menjadi kunci agar pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif.
Tanggapan pimpinan dan anggota Komisi IlI DPR RI terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukuman mati bagi koruptor lebih mengarah pada penolakan.
Mayoritas menilai hukuman m4ti bukan solusi utama dalam pemberantasan korupsi. Isu ini kembali mencuat jelang aksi 27 Agustus 2026, di mana salah satu tuntutan massa adalah pengesahan hukuman berat bagi koruptor.
Poin-Poin Tanggapan Komisi Ill DPR RI
1. Prioritas Pemulihan Aset Wakil Ketua Komisi I1 DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan lebih mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dibanding hukuman mati. Menurutnya, jika koruptor dihukum mati maka uang negara yang dikorupsi tidak akan kembali. Perampasan aset dinilai jauh lebih efektif untuk pemulihan kerugian negara," ujarnya.
2. Hukuman Mati Dinilai Bukan Solusi Anggota Komisi ll dari Draksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, secara terbuka menyatakan tidak setuju dengan usulan hukuman mati bagi koruptor. Dia berpandangan hukuman mati bukanlah jalan keluar atau solusi efektif untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia.
3. Pandangan Berbeda di Internal Komisi lll Meski nayoritas menekankan pemulihan aset, sebagian anggota dari fraksi lain sempat melontarkan kemarahan. Mereka menilai koruptor kelas berat khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum dan merugikan hajat hidup orang banyak layak mendapat hukuman terberat termasuk hukuman mati
Di sisi lain, MUI tetap mendorong wacana ini melalui rekomendasi dan fatwa. Tujuannya agar ada efek jera kuat atau "shock therapy" terhadap kejahatan luar biasa tersebut. Perlu dicatat, aturan mengenai hukuman mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar