KISAH AMBISI AHY YANG SELALU GAGAL
Seberapa banyak peluang yg sudah dilewati AHY untuk menjadi Presiden atau Wapres?
1. 2017 - Pilgub Jakarta
AHY mengikuti Pilgub DKI 2017 pada usia 38 th & memenuhi syarat usia minimal 30 th untuk calon gubernur DKI Jika menggunakan UU No 42 Tahun 2008, batas usia capres cawapres adalah 35 th. Artinya, AHY sudah memenuhi syarat untuk maju pada Pilpres 2019
Jika menggunakan UU No 7 Tahun 2017, batas usia minimal menjadi 40 tahun. Pada Pilpres 2019, AHY sudah berusia 40 tahun 8 bulan sehingga tetap memenuhi syarat
Jika AHY menang Pilgub Jakarta, ia bisa maju pada Pilpres 2019 dengan modal sebagai Gubernur DKI. Jika bertahan 1 periode, pada Pilpres 2024 usianya 45 th 6 bIn dengan modal sebagai mantan Gubernur DKI Namun AHY-Sylviana kalah, sehingga kesempatan membangun rekam jejak sebagai kepala daerah pun hilang
2. Pilpres 2019 - Pengalaman Belum Cukup Di Pilpres 2019, AHY berusia 40 th 8 bin, memenuhi syarat usia, tapi belum cukup pengalaman
Perhatikan !!!
Dalam konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945, tidak disebutkan angka usia minimal Presiden & Wapres. Ketentuan mengenai batas usia diatur melalui undang-undang, bukan langsung dalam konstitusi UUD 1945
A. UU 23 Tahun 2003 era Presiden Megawati, saat Akbar Tandjung menjadi Ketua DPR, menetapkan batas usia minimal 35 th
B. UU 42 Tahun 2008 era Presiden SBY, saat Agung Laksono menjadi Ketua DPR, menetapkan batas usia minimal 35 th
C. UU 7 Tahun 2017 era Presiden Jokowi, saat Setya Novanto menjadi Ketua DPR, mengubah batas usia minimal menjadi 40 th
Pada Pilpres 2019, AHY berusia 40 th 8 bIn, sudah memenuhi syarat usia, tetapi belum punya rekam jejak sebagai kepala daerah Jadi, 2019 bukan soal umur, melainkan momentum yg belum tepat
3. Pilpres 2024 Hampir menjadi Wapres
Pada Pilpres 2024, AHY sudah menjadi pasangan untuk mendampingi Anies. Saat itu usia AHY 45 th, jauh di atas batas 40 th
Namun Anies akhirnya meninggalkan AHY & memilih Cak Imin. Demokrat pun keluar dari Koalisi Perubahan & beralih mendukung Prabowo Gibran
Dan disinilah muncul babak yg menarik
4. Presiden Jokowi membuka pintu untuk AHY
Pada 21 Februari 2024, Presiden Jokowi melantik AHY sebagai Menteri ATR/BPN.
Presiden Jokowi membantu memberi AHY bekal penting: pengalaman mengelola pemerintahan dari dalam - mulai birokrasi, kebijakan, pelayanan publik hingga koordinasi lintas kementerian
Pada 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo mengangkat AHY sebagai Menko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan
Artinya, AHY mendapat pengalaman pemerintahan nasional di era 2 Presiden
5. 2025 MK Memberikan Kejutan Pada 2 Januari 2025, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/ 2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 & tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan itu lahir pada era pemerintahan Presiden Prabowo, dengan Puan Maharani sebagai Ketua DPR
Pasal 222 sebelumnya mensyaratkan 20% kursi DPR atau 25% suara nasional untuk mengusung capres-cawapres. Mahkamah Konstitusi membatalkannya, sehingga semua partai peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan calon.
6. Menuju Pilpres 2029 - Menghadapi Lawan Berat
Setelah presidential threshold dihapus oleh MK, pintu AHY menuju calon Presiden 2029 semakin terbuka. Namun bisa maju belum tentu bisa menang
Jika elektabilitas Demokrat tak melonjak, tantangannya berat Apalagi jïka muncul tiga poros:
-Prabowo
Gibran | AHY
Prabowo membawa pengalaman sebagai menhan & Presiden dan Gibran sebagai Wali Kota Solo & Wakil Presiden
Menariknya, Jokowi justru memberi AHY kursi menteri untuk belajar di pemerintahan & Prabowo memberinya posisi Menko. Namun ketika AHY mulai punya modal politik menuju 2029, sebagian kader Demokrat justru menyerang Jokowi & Gibran
Di mana rasa terima kasih atas pintu yg pernah dibuka untuk AHY?
Perjalanan AHY yg penuh momentum yg terlewat: 2017 gagal di Jakarta, 2019 belum punya cukup pengalaman & 2024 ditinggalkan Anies
Kini pertanyaannya: mampukah AHY memenangkan pertempuran menuju kursi Presiden 2029?
Tidak ada komentar