Beranda
DUNIA DALAM BERITA
DUNIA POLITIK
Status Kezia Syifa, Gabung Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan WNI

Status Kezia Syifa, Gabung Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan WNI

 

Pemerintah Verifikasi Status Kezia Syifa, Gabung Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan WNI

 Pemerintah menegaskan akan menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, perempuan yang diberitakan bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) lain yang disebut memasuki dinas militer Federasi Rusia. Langkah ini dilakukan untuk -memastikan status kewarganegaraan mereka sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penelusuran dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow

 Menurut Yusril, kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak terjadi secara otomatis meskipun seseorang masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden.

 "Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memang mengatur hal tersebut, namun kehilangan kewarganegaraan tidak bersifat otomatis,"' ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).

la menjelaskan, pencabutan status WNI harus melalui mekanisme administratif berupa Keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selama keputusan tersebut belum diterbitkan, yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI.

 Yusril menegaskan pemerintah tidak akan berspekulasi, namun tetap bersikap proaktif untuk memverifikasi kebenaran informasi sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tidak ada komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik dengan bahasa yang sopan dan mudah dimengerti.