LOMPAT TU GINJANG
Beranda
BATAK NEWS
DUNIA POLITIK
Warga Hisap Rokok Illegal Bisa Dipenjara Dan Denda 200 Juta

Warga Hisap Rokok Illegal Bisa Dipenjara Dan Denda 200 Juta


bea cukai Tegaskan Warga Hisap Rokok llegal Bisa dipenjara dan denda 200 juta  Direktorat Bea Cukai sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Sanksi pidana pun diterapkan bukan cuma produsen dan penjual, tapi pemakai/ penghisap rokok ilegal pun terancam pidana 5 tahun penjara.  Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok legal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, dikutip Rabu (22/10/2025, mengatakan Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat, di susul wilayah kedua adalah Purwakarta,  Menurutnya, Jabar menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal. Oleh karena itu, dia menargetkan bisa memusnahkan puluhan juta batang r...
Baca selengkapnya

Tidak ada komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik dengan bahasa yang sopan dan mudah dimengerti.